DPRD Kolaka Gelar PAW, Djoni Gerry Gantikan Syafaruddin Sunu

Kolaka, BedaKasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPRD Kolaka Djoni Gerry menggantikan Syafaruddin Sunu dari Partai Perindo Masa Jabatan 2019-2024 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kolaka pada, Kamis 18 Januari 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, Ir. Syaifullah Halik serta dihadiri Sekertaris Daerah Kolaka, H. Muhammad Bakri, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kolaka, Forkopimda atau yang mewakili, Asisten II dan III, Para Kepala SKPD, Sekretaris Dewan, para kepala instansi vertikal kolaka, para camat, komisioner KPU kolaka, Komisioner Bawaslu kolaka, Para Ketua partai politik, pimpinan BUMN, BUMD dan swasta , tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan wanita, Serta undangan lainnya.

Djoni Gerry menggantikan Syafaruddin Sunu dari Partai Perindo Masa Jabatan 2019-2024 dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD.

Ketua DPRD Kolaka secara resmi membuka dan memandu rapat Pergantian Antar Waktu anggota DPRD tersebut. Ia menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 197 ayat 6 menyatakan bahwa Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara dan teks sumpah/janji.

Sementara itu, sambutan PJ Gubernur Sulawesi tenggara yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kolaka, Sairman menyampaikan, pemberhentian dengan hormat Safaruddin Sunu sebagai anggota DPRD Kolaka. Ucapan terimakasih atas pengabdian yang bersangkutan selama memangku jabatan tersebut. Serta meresmikan pengangkatan Djoni Gerry sebagai anggota DPRD Kolaka masa jabatan 2019 -2024.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Syaifullah Halik memandu pengambilan sumpah jabatan oleh Djoni Gerry sebagai pengganti antar waktu Masa jabatan 20219-2024.

Ketua DPRD Kolaka dalam sambutannya mengatakan, Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dapat terjadi disebabkan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau di keluarkan oleh partai politik sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *