Diduga Terlibat Politik Praktis, Seorang Kadis di Kolaka Dilaporkan ke Bawaslu

kolaka, BedaKasus.com – Diduga terlibat dalam Politik Praktis, seorang Kepala Dinas dan sejumlah ASN lingkup Pemda Kolaka dilaporkan ke Bawaslu Kolaka, Rabu (9/20/2024).

Hal tersebut disampaikan salah satu Tim Hukum pasangan calon bupati Kolaka nomor urut 1 Andri Alman Assigaf, S.H.” Benar kami telah melaporkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga kuat melanggar netralitas sebagai ASN,” kata Andri melalui pesan WhatsApp.

Menurut Andri, pihaknya melaporkan temuan adanya sejumlah ASN, karena diduga terlibat dalam politik praktis dengan cara mengkampanyekan calon bupati Kolaka nomor urut 2 secara masif, baik melalui media sosial ataupun secara langsung dengan mengarahkan ataupun membujuk orang untuk memilih calon bupati tertentu.

Lanjut Andri menerangkan, apa yang dilakukan sejumlah ASN sangat jelas diduga melanggar asas netralitas ASN. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Dan Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, artinya ASN dilarang melakukan kegiatan yang bersifat kampanye, dukungan, atau partisipasi dalam kegiatan politik yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Tidak hanya itu, kata Andri sejumlah ASN tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 7 ayat (1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa ASN dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mempengaruhi netralitas dan independensi ASN.

Andri menjelaskan, adapun sanksi yang diberikan kepada para ASN yang terbukti melanggar netralitas, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

“Olehnya itu, kami menekankan kepada Bawaslu Kabupaten Kolaka, agar menindaklanjuti temuan yang kami laporkan secara proporsional, akuntabilitas dan transparan agar terwujudnya keadilan pada pemilihan bupati dan wakil bupati kolaka tahun 2024,” tegas Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *