Kolaka. Bedakasus. com – Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Cabup dan Cawabup Nomor 1 atau biasa disebut Pasangan beramal, melaporkan esselon ll pemda kabupaten kolaka ke bawaslu kolaka terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada kabupaten kolaka priode 2025-2030.
Bahwa kami menemukan bukti otentik keterlibatan secara aktif pejabat esselon 2 kabupaten kolaka dalam mengkampanyekan atau memenangkan pasangan cabup dan cawabup no. 2 dalam kontestasi pilkada kabupaten kolaka.
Bahwa seharusnya setiap ASN di kabupaten kolaka, harus bersikap netral sebagai yang telah di atur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,
yang berbunyi “ pengawai aparatur sipil negara yang selanjutnya di sebut ASN adalah pengawai negeri sipil dan pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang di angkat oleh pejabat pembina kepengawain dan disertai tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau disertai tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan”
Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023,
yang berbunyi “ pengawai asn harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
- Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil yang berbunyi : PNS dilarang : “Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara” :
- Ikut kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Bahkan dalam UU No. 10 Tahun 2016 telah di atur juga saksi pidanya sebagai dalam pasal 188 Undang-Undang No.10 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut : Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara Dan Kepala Desa Atau Sebutan Lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.600.000.00,- (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Seharusnya menjadi perhatian bersama untuk menjaga marwah kontestasi pilkada kabupaten kolaka.