Kolaka, Bedakasus. com – Kuasa Hukum Pasangan Nomor 1 Beramal kembali melapor ke bawaslu kabupaten kolaka. Rabu ( 6/ 11 / 2024 ).
Kuasa hukum pasangan nomor 1 beramal Andri Alman Assigaf, mengatakan bahwa hari kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran black campaing yang di lakukan oleh beberapa tim sukses pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 2,
Menurut Andri dimana materi kampanyenya melalui media social yang bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Baik terlapor 1 dan terlapor 2, diduga telah melanggar pasal 17 huruf d jo pasal 57 huruf c.
Andri menambahkan, materi kampanye yang di lakukan melalui media social oleh tim sukses pasangan bupati dan wakil bupati nomor urut 2 sangat merugikan pasangan calon pasangan nomor urut 1 beramal.
Dengan menghasut, memfitnah dan mengadu domba dan menyerang pasangan calon nomor urut 1 , oleh itu sebagai langka kokrit untuk mencipkan pemilukada yang damai, hari ini kami laporkan tindakan tersebut.
mengigat sisa waktu tinggal 20 hari lagi, tentunya, kita harus sama-sama menjaga kondisifitas pemilukada kabupaten kolaka yang sama sama kita cintai. ( Tutupnya )