Musrenbang RKPD dan RPJPD Kolaka Dihadiri Wakil Ketua DPRD
Kolaka, BedaKasus.com– Wakil Ketua DPRD Kolaka, Ketut Arjana, S.E bersama Anggota DPRD Kolaka, Ajib Madjid, S.E menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2045, di hotel Sutan Raja Kolaka, Kamis,(07/03/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kolaka Pj. Bupati Kolaka DR. H. Andi Makkawaru, S.T.,M.Si. Ia menyampaikan musrenbang RPJPD dan RKPD merupakan amanah dari beberapa aturan perundangan, diantaranya: UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi. Pembangunan Daerah serta Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045..
Pj. Bupati Kolaka menjelaskan, pembangunan daerah bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, melainkan juga tentang memastikan keseimbangan antara kemajuan sosial, ekonomi, dan perlindungan lingkungan.
“Dalam merencanakan pembangunan, kita harus menempatkan prinsip-prinsip keberlanjutan sebagai inti dari strategi pembangunan. Ini berarti memprioritaskan program-program yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, melestarikan kekayaan alam, dan memperkuat ketahanan komunitas terhadap perubahan iklim dan tantangan lingkungan lainnya,” jelasnya.
la juga mengatakan, Investasi di bidang pendidikan, pelatihan vokasi, dan kesehatan bukan hanya investasi untuk hari ini, tetapi juga jaminan untuk masa depan yang lebih cerah dan berdaya saing.
“Saya ingin mengajak kita semua untuk mengingat kembali bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan terletak pada kemampuan kita untuk meramu harmoni dan keseimbangan – antara kemajuan dan pelestarian, antara inovasi dan tradisi, serta antara kebutuhan saat ini dan impian masa depan,” tutupnya.