Kolaka, Bedakasus. Com – Melalui kuasa hukumnya ketua ikatan wanita Sulawesi selatan (IWSS) Marlina Abu, resmi melaporkan Muliyati Menca Bora ke polres kolaka,
saat di temui di polres kolaka pada ruang SPKT polres kolaka, kuasa hukum ketua IWSS mengatakan, pada hari ini 8 November 2024 kami resmi melaporkan Muliyati menca bora ke polres kolaka atas dugaan tindak pidana,
Pencemaran Nama baik dan Fitna, sebagaimana di atur dalam pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Muliyati Menca Bora, membuat komentar pada postingan yang di tandainya, dengan narasi atau kalimat menyerang harga diri klien kami dan melakukan fitna kepada klien kami, dimana narasi dan kalimat Muliyati Menca Bora merasa pernah di peras oleh klien, dan juga merasa menjadi korban dari pemerasan yang dilakukan oleh klien kami,
sedangkan klien kami tidak pernah melakukan hal yang di tuduhkan oleh Muliyati Menca Bora, olehnya itu perhari hari ini kami melakukan langka hukum untuk mengembalikan nama baik klien kami, ujar Gunawan
Andri menambahkan, bahwa pelaporan kepada Muliyati Menca Bora perhari ini tidak ada relevansinya dengan kondisi politik di kabupaten kolaka hari ini, semua ini murni karena harga diri klien kami di dinodai oleh komentar Muliyati Menca Bora dengan membuat fitna kepada klien kami, yang klien kami tidak pernah lakukan sama sekali,
jangan kan melakukan berniat melakukan saja tidak pernah ada, dan pelaporan hari ini juga tidak ada relevansinya dengan jabatan, ini semata-mata kami lakukan untuk menegakan supermasi hukum, agar semua pengguna media social lebih berhati-hati dalam menggunakan media social, karena hukum mencangkup seluruh aktifitas masyarakat Indonesia baik itu di dunia nyata dan media social,
apalagi kita berada di Negara hukum, dimana hukum menjadi penglima tertinggi dari semua perbuatan warga negaranya, konklusinya, pelaporan hari ini dengan korelasinya dengan politik dan jabatan.
Kami berhadap laporan ini menjadi atensi khusus di polres kolaka, mengigat masih banyak masyarakat kolaka yang tidak paham tentang ketentuan hukum yang di atur dalam bermedia sosial,