Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Kolaka, bedakasus.com — Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.10 Wita, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama Personel berhasil mengamankan masing-masing berinisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22), di wilayah Kabupaten Konawe.

Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 12 Mei 2026.

Korban diketahui bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah setelah dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita, namun saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Adapun kendaraan yang dicuri yakni 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan Nomor Polisi DT 3768 FV.

Dari hasil pengembangan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam.
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
  • 1 buah mesin pemotong besi (gerinda) warna hijau yang digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.

Saat ini ketiga Pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Sat Reskrim Polres Kolaka masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga turut membantu ataupun terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pada kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.