POLRES KOLAKA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN BERAT

Kolaka, bedakasus.com –Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra, S.H., bersama personel, berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.S. (26), di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 00.30 WITA, Sabtu (23/05/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban bernama Erdin Aprianto.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban menagih utang kepada pelaku yang merupakan adik kandung korban, saat di tagih Pelaku kemudian emosi, lalu mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan melakukan penikaman terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikaman pada lengan kanan dan bagian tulang belakang, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSBG Kolaka.

Dari hasil pengembangan, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Sat Reskrim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan diantaranya penyitaan barang bukti, serta proses penahanan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Kolaka mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.